Pengadilan Negeri Boyolali Gelar Sidang Perdata, Para Tergugat Berkali-kali Tidak Hadir

0
IMG-20250117-WA0093

myindonesianews.id – Boyolali – Pengadilan Negeri Boyolali Kelas 1B menggelar sidang perkara perdata pada Kamis pagi, 9 Januari 2025. Sidang yang berlangsung selama dua jam ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, terungkap bahwa tergugat I dan tergugat II tidak pernah hadir lagi sejak agenda duplik hingga pembuktian saksi, dan juga tidak mengutus kuasa hukumnya. Sidang pada hari ini dengan agenda Saksi dari Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat I dan II melalui telephone meminta dilakukan penundaan karena tidak bisa hadir, namun Kuasa Penggugat menyatakan keberatan apabila ada penundaan, dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap melakukan pemeriksaan para saksi di persidangan, dan majelis hakim pada akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan memeriksa dua saksi yang dihadirkan oleh penggugat.

Kasus ini bermula dari transaksi pinjaman uang senilai Rp 65.000.000, yang dilakukan oleh Tergugat I dengan referensi dan jaminan dari Tergugat II. Tergugat I dan Tergugat II memberikan jaminan satu unit mobil truk.

Dalam transaksi tersebut, Tergugat I mengatakan bahwa mobil truk tersebut adalah milik pribadinya dan dapat digunakan untuk bekerja, normal dan tidak ada masalah baik secara fisik kendaraannya, maupun secara umum. Secara fisik dan secara hukum kendaraan Truck tersebut aman kata Tergugat I dan II.

Namun ternyata pada kenyataannya, ternyata kendaraan Truck tersebut bukan milik Tergugat I dan atau Tergugat II. Namun milik orang lain, yang akhirnya mengambil kendaraan Truck tersebut dari Penggugat.

Penggugat meminta pertanggungjawaban kepada Tergugat I dan Tergugat II, terkait uang sebesar Rp. 65.000.000 tersebut. Namun Tergugat I dan Tergugat II tidak memberikan solusi yang jelas, sehingga keberatan dari pihak penggugat emakin memuncak.

Perselisihan sempat dimediasi oleh Koramil Mojosongo, yang menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, dan juga pernah di mediasi di Polsek Tengaran, namun juga tidak ada titik temu.

Setelah mediasi gagal, Tergugat menyerahkan satu unit mobil Escudo kepada penggugat sebagai pengganti jaminan. Namun, penggugat menilai bahwa nilai mobil tersebut tidak sebanding dengan nominal pinjaman sebesar Rp65.000.000. Penggugat telah beberapa kali meminta penyelesaian, tetapi tergugat tidak menunjukkan itikad baik.

Penggugat bersama dengan kuasa hukumnya

Penggugat (DANANG TRI PURWANTO), meminta Bantuan Hukum kepada Advokat dan Penasehat Hukum yakni Kantor Advokat SJ & ASSOCIATES, yang berkedudukan di Jl. Karanggede – Gemolong KM. 7 No. 038 Dsn. Pelang RT. 007 RW.003 Desa Bade Kec. Klego Kab. Boyolali Provinsi Jawa Tengah 57385 Telp. 0853 2502 7655, dengan domisili Elektronik Email : sjlaw439@gmail.com yang tergabung dalam OA (Organisasi Advokat Ferari) dan terdiri dari 6 pengacara hadir di persidangan. Tim Penasehat Hukum tersebut adalah :

1. Dwi Priyono, S.H.
2. Koko Noviana, S.H.
3. Danang Adi Wijaya, S.H.
4. Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.
5. Hendri Listiawan N., S.Sos., S.H., M.H.
6. Dr. (c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.

Kantor Advokat SJ & ASSOCIATES, kemudian melakukan Somasi kepada para Tergugat, dan setelah tiga kali somasi yang tidak ditanggapi oleh Para Tergugat, maka kemudian dilakukan upaya hukum berupa Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Boyolali.

Penggugat berharap melalui proses hukum ini, keadilan dapat ditegakkan dan haknya sebagai pemberi pinjaman dapat dipenuhi sesuai dengan nilai yang telah disepakati. Sidang berikutnya akan dijadwalkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi lagi dari Penggugat dan bukti Surat dari Para Tergugat.

Reporter: Hadi Susilo
Editor     : Hafiz

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *