Rumah Kontrakan di Sindangpakuon diduga Jadi Sarana Transaksi Obat Terlarang Tramadol, Warga Resah
Myindonesianews, Sumedang – Sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Cikalama Rw 09, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Sumedang diduga menjadi sarana transaksi penjualan obat terlarang jenis Tramadol. Diduga penjualan obat tanpa resep tersebut sudah lama beredar tanpa terdeteksi oleh petugas terkait, hingga akhirnya terungkap pada Sabtu (28/3/2026).
“Penjualan obat jenis Tramadol sudah lama beredar, rumah kontrakan jadi sarang transaksi,” demikian diungkapkan salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut mengaku sudah resah dengan adanya peredaran obat terlarang di lingkungan mereka. “Kami resah karena acap kali ada warga luar yang datang ke rumah kontrakan itu,” katanya dengan khawatir. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, namun tidak ada yang berani melarangnya. “Mungkin saja sudah kena angin hingga dibiarkan saja,” ujarnya dengan nada geram.
Informasi ini juga dibenarkan oleh beberapa warga lain yang menyatakan, “Memang ada penjualan obat Tramadol yang sengaja dijual sembunyi-sembunyi. Ada yang datang langsung ke lokasi, ada juga yang melakukan COD secara diam-diam oleh warga pendatang.”
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, penjualan obat Tramadol secara ilegal tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius. Berikut rincian hukum yang mengatur hal tersebut:
1. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435 UU ini menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk Tramadol) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan izin edar dapat dipidana dengan penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai dengan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lama)
Sebelum digantikan oleh UU baru, pengedar obat keras tanpa izin atau resep dokter dijerat berdasarkan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) atau Pasal 197 jo Pasal 106 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.
Mengacu pada ketentuan hukum tersebut, pihak berwenang setempat diharapkan segera menindaklanjuti isu beredarnya penjualan obat tersebut. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan setempat, seperti munculnya korban ketagihan dan ketergantungan konsumsi Tramadol, terutama jika sampai menjangkiti kelompok usia di bawah umur.
