Mantan Brimob Cecep Ridwan DPO Usai PTDH, Korban Curiga Ada yang Disembunyikan

0
IMG-20250711-WA0028

MyindonesianewsBandung – Cecep Ridwan, mantan anggota Brimob yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 30 Juni 2025, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat DPO/01/VIV/2025/Satbrimob tertanggal 11 Juni 2025 yang dikeluarkan Satuan Brimob Polda Jabar. Cecep Ridwan diduga terlibat kasus penipuan dengan kerugian mencapai milyaran rupiah. Selasa(15/7/2025)

Status DPO ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dari para korban, seperti Mitha (korban penipuan di toko elektronik Ciparay), Bonez (toko HP Ciparay), dan Ridha (toko helm Cileunyi). Mereka menduga ada informasi yang disembunyikan oleh kesatuan terkait Cecep Ridwan.

Ridha mengungkapkan kekecewaannya karena proses hukum terhadap Cecep Ridwan berjalan lambat, meskipun bukti-bukti penipuan sudah jelas. Ia berharap pihak kepolisian dapat menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang setimpal. Keberadaan Cecep Ridwan sebagai DPO setelah di-PTDH dinilai aneh dan menimbulkan kecurigaan atas pengawasan internal di kesatuannya. Para korban mendesak transparansi dalam penanganan kasus ini.

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *