Aduan Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

0
IMG-20250327-WA0061

myindonesianews.id – Demak – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Karangtengah, Demak, Muhammad Mujaddad atau yang akrab disapa Gus Moh, resmi menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kasat Reskrim dan Kapolres Demak.

Gugatan ini diajukan setelah aduannya ke Satreskrim Polres Demak dihentikan oleh penyidik Unit 1 Pidana Umum (Pidum). Sidang pertama perkara tersebut berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Demak, pada Selasa (25/03/2025).

Menurut Gus Moh, gugatan ini berawal dari aduannya pada 28 Oktober 2023 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Ia melaporkan seseorang bernama Muh. Syarifudin yang diduga memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin.

“Aduan kami telah berjalan hampir satu tahun. Namun, akhirnya dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan bahwa perkara ini dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti. Padahal, alat bukti dan saksi yang kami ajukan sudah jelas dan terang,” ujar Gus Moh, didampingi empat kuasa hukumnya dari LBH Tajam dan CJPW.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penyidik yang menangani kasusnya cenderung berpihak kepada terlapor.

“Mereka selalu beralasan bahwa terlapor adalah orang yang tidak waras, namun tidak bisa membuktikan dengan surat keterangan resmi. Saat saya tunjukkan bukti berupa tangkapan layar dari akun Facebook terlapor yang menunjukkan aktivitas normal di media sosial, penyidik hanya diam,” ungkapnya.

Selain itu, Gus Moh juga menyebut bahwa dalam agenda konfrontasi dengan terlapor di Polres Demak, pihaknya telah hadir, tetapi terlapor tidak dihadirkan.

“Penyidik hanya mengatakan akan berkoordinasi dengan Bambang, yang disebut sebagai kuasa hukum terlapor. Namun, saat kami meminta surat kuasa, mereka tidak dapat menunjukkannya,” tambahnya.

Kuasa Hukum Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Aris Soenarto, SH, Ketua Central Java Police Watch (CJPW) sekaligus kuasa hukum Gus Moh, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, gugatan PMH ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga sebagai bentuk dorongan agar kepolisian semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kami ingin memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional. Kasus ini menunjukkan ada dugaan kelalaian dalam penanganan perkara yang seharusnya bisa ditindak lebih cepat,” tegas Aris.

Sementara itu, R. Sefrin Ibnu W, SH, MH, kuasa hukum lainnya sekaligus Ketua LBH Tajam, mengungkapkan bahwa selain mengajukan gugatan PMH di PN Demak, pihaknya juga telah melaporkan penyidik Satreskrim Polres Demak ke Propam Polda Jawa Tengah.

“Sidang pertama hari ini masih menunggu kehadiran perwakilan dari Kapolri selaku Tergugat 1. Sidang kedua untuk perkara perdata Nomor: 16/Pdt.G/2025/PN Dmk akan dilanjutkan pada Kamis (10/04/2025),” terang Sefrin setelah sidang di PN Demak.

Menurutnya, perkara yang diadukan oleh kliennya tergolong ringan. Namun, penanganannya yang berlarut-larut hingga akhirnya dihentikan justru merugikan pihak pelapor.

“Kami berharap dengan adanya gugatan ini, ada perubahan signifikan dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani aduan masyarakat,” pungkasnya.

Editor  : Hafiz,C.Ej
Source : Sumarno

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *