UNTUK YANG KESEKIAN KALI, KAPOLSEK & KANIT RESKRIM KARANGGEDE DILAPORKAN KE IRWASDA DAN PROPAM POLDA JATENG

0
Sampul Berita _20250725_135157_0000

myindonesianews.id – Boyolali | Polemik panjang antara warga atas nama Iksan Setiawan dengan pihak Polsek Karanggede kembali memanas. Setelah sebelumnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Iksan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Karanggede masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, kini laporan resmi kembali dilayangkan ke institusi pengawasan internal Kepolisian.

Pada Jumat, 25 Juli 2025, Tim Kuasa Hukum Iksan Setiawan yang berasal dari Kantor Advokat SJ & ASSOCIATES,yang berkedudukan di Jl. Karanggede – Gemolong KM. 7 No. 038 Dsn. Pelang RT. 007 RW.003 Desa Bade Kec. Klego Kab. Boyolali Provinsi Jawa Tengah 57385 Telp. 0853 2502 7655, Email : sjlaw439@gmail.com yang tergabung dalam OA (Organisasi Advokat) FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) terdiri dari enam pengacara, yaitu:
– Sriyanti, S.H., M.H.
– Koko Noviana, S.H.
– Danang Adi Wijaya, S.H.
– Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.
– Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.
– Yudo Kastiawan, S.H.

Resmi mengajukan pengaduan lanjutan terhadap Kapolsek Karanggede dan Kanit Reskrim-nya ke Propam, Irwasda, dan Kapolda Jawa Tengah.

Laporan ini menjadi langkah hukum tambahan menyusul ketidakjelasan penanganan perkara pengaduan klien mereka di tingkat Polsek.

Kronologi Singkat & Akar Masalah

1. Kasus bermula dari laporan pengaduan Iksan Setiawan (IS) ke Polsek Karanggede terkait dugaan tindak pidana. Namun, menurut Kuasa Hukum, penanganan perkara tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

2. Karena tidak menemukan keadilan di tingkat kepolisian, IS melanjutkan perjuangannya melalui jalur peradilan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pun diajukan ke PN Boyolali dan telah teregister dengan Nomor Perkara: 23/Pdt.G/2025/PN.Byl.

3. Namun dalam perkembangannya, justru pihak tergugat—Kapolsek berinisial SW dan Kanit Reskrim berinisial S—mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Iksan.

4. Langkah ini dinilai janggal oleh kuasa hukum karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13–19. Di sana tidak disebutkan adanya kewenangan Polri untuk menggugat masyarakat, terlebih masyarakat pencari keadilan.

5. Dalam catatan kuasa hukum, tindakan menggugat balik warga yang justru sedang mencari keadilan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta pelanggaran terhadap Kode Etik Kepolisian.

6. Hal lain yang disoroti, saat menghadiri persidangan sebelumnya, kedua tergugat hadir tanpa menunjukkan surat tugas resmi dari institusi, yang kembali diduga sebagai bentuk pelanggaran kode etik, karena meninggalkan tugas tanpa izin atasan.

Persidangan Memasuki Tahap Akhir

Sebelumnya, upaya mediasi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Boyolali pada Senin, 21 Juli 2025, dinyatakan gagal atau deadlock, sehingga proses persidangan dilanjutkan ke pokok perkara.

Saat ini, persidangan telah memasuki tahap kesimpulan, dan putusan akan dibacakan pada Senin, 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Boyolali.

Keterangan Resmi Kuasa Hukum

Dr. (c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me., salah satu kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa pelaporan ke Propam dan Irwasda merupakan bentuk upaya hukum yang konstitusional dan bukan bertujuan untuk menekan institusi kepolisian.

“Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk memastikan bahwa Kepolisian sebagai alat negara tetap berjalan dalam rel konstitusional, bukan digunakan sebagai alat tekanan terhadap warga sipil yang sedang mencari keadilan,” tegas Hermawan.

Senada dengan itu, Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me., juga menambahkan bahwa proses persidangan atas gugatan PMH ini telah memasuki tahap kesimpulan sejak 21 Juli 2025, setelah sebelumnya proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan pada hari yang sama dinyatakan gagal alias deadlock.

“Proses mediasi yang digelar Senin lalu gagal mencapai kesepakatan damai. Saat ini kami telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim, dan putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 4 Agustus 2025,” jelas Sarjono.

Harapan Publik Terhadap Institusi Kepolisian

Tim hukum berharap agar laporan mereka dapat ditindaklanjuti oleh pihak Propam dan Irwasda demi menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

 

Reporter : Ahmad

Editor      : Hafiz

Loading

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *