Sulitnya Dapat Rujukan BPJS ke Spesialis Kulit di Puskesmas Andong, Ini Penuturan Wartawan!

0
IMG-20250505-WA0041

myindonesianews.id – Boyolali – Seorang wartawan dari Myindonesia News Online mengalami kendala dalam upaya mendapatkan rujukan ke dokter spesialis kulit untuk dua anak balitanya di Puskesmas Andong, Boyolali.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pemahaman dan implementasi aturan rujukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat layanan dasar.

Kejadian bermula saat wartawan tersebut datang ke Puskesmas Andong pada Senin pagi dan mengambil nomor antrean pelayanan. Karena antrean cukup panjang, ia memutuskan langsung menemui pegawai puskesmas bernama Sayogi di lantai 2 untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan mendapatkan rujukan ke dokter spesialis kulit.

Pada awalnya Sayogi menyatakan siap membantu. Namun setelah pembicaraan berlangsung, ia menyampaikan bahwa rujukan tidak dapat langsung diberikan. Anak harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter umum.

Jika hasil diagnosis menyatakan cukup ditangani di puskesmas, maka rujukan tidak akan dikeluarkan. Rujukan hanya akan diberikan jika dokter menilai pasien benar-benar memerlukan penanganan spesialis.

Wartawan tersebut menyampaikan keberatannya dan menilai bahwa kedua anaknya memerlukan perhatian lebih lanjut penanganan dari dokter spesialis kulit. Namun, permohonannya tidak dikabulkan.

Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, wartawan tersebut menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, dr. Puji Astuti untuk Klarifikasi. Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Dalam percakapan tersebut, dr. Puji menjawab dengan mengatakan:

“Yen puskesmas kui ora isoh, yen arep protes nengo BPJS langsung wae soal aturan kui mau. Ojo ngeyel ya dik. Kecuali kalau mandiri mau langsung ke dokter spesialis kulit ya monggo. Tapi kalau menggunakan BPJS ya ikuti saja peraturannya” terangnya kepada wartawan via panggilan WhatsApp.

Padahal menurut regulasi, peserta berhak mendapatkan rujukan jika FKTP tidak mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Hal ini diatur dalam:

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1):
“Peserta dapat dirujuk ke FKRTL apabila pelayanan kesehatan tidak dapat diberikan oleh FKTP karena keterbatasan kompetensi, fasilitas, dan/atau peralatan medis.”

Permenkes RI No. 71 Tahun 2013 Pasal 27 ayat (1):
“FKTP wajib memberikan rujukan apabila pelayanan yang dibutuhkan peserta tidak dapat diberikan karena keterbatasan kemampuan dan/atau peralatan medis.”

Ketiadaan dokter spesialis kulit di Puskesmas Andong seharusnya menjadi alasan sah untuk memberikan rujukan, sesuai dengan kedua aturan tersebut.

Menanggapi kondisi ini, wartawan Myindonesia News Online menyatakan sikap tegas:

“Kalau memang seperti ini sulitnya, dan BPJS tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan anak-anak saya, ya sudah. Saya akan berusaha semampu saya secara mandiri, entah bagaimana caranya. Yang penting anak-anak saya bisa sehat. Ini bukan soal menyalahkan siapa, tapi soal hak dasar anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak”tandasnya.

Pernyataan ini menggambarkan dilema yang dihadapi banyak peserta JKN di lapangan. Sistem berjenjang BPJS Kesehatan perlu ditinjau ulang dalam pelaksanaannya, agar tidak malah menjadi penghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang seharusnya mudah dan merata.

Reporter : Hafidz

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *