Resmob Polres Kulon Progo Ringkus Sepuluh Orang, Saat Mencuri Tiang Wifi Di Triharjo, Kulon Progo

0
IMG-20231129-WA0036

myindonesianews.id – Kulon Progo – Sepuluh warga yang semuanya berasal dari Garut Jawa Barat berhasil diringkus tim Resmob Res Kulon Progo dikarenakan kedapatan melakukan tindak pencurian di depan gedung Pengadilan Negeri Wates, Triharjo, Wates, Kulon Progo pada hari Selasa pukul 23.00 wib tanggal 28 November 2023.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti menjelaskan, “Tim Resmob Res Kulon Progo mendapatkan informasi jika ada rombongan orang sedang merobohkan tiang wifi di dekat gedung Pengadilan Negeri Wates sehingga Tim Resmob segera meluncur ke lokasi yang diinformasikan dan terdapat ada 10 orang sedang dalam proses mengambil pipa besi tiang wifi kemudian para pelaku dilakukan penangkapan beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk di proses hukum. Sementara tercatat ada 3 lokasi di wilayah Kulon Progo”, jelasnya saat dikonfirmasi pada tanggal 29 November 2023.

Pelaku yang sudah diamankan :
*AM*, 54 th, Laki-laki, Swasta alamat Sukaweling, Garut, Jawa Barat.
*HJ*, 17 th, Laki-laki, buruh Pasirwangi, Garut, Jawa Barat *(Anak Pelaku)*
*DG*19 th, Laki-laki, buruh, Pasirwangi, Garut, Jawa Barat.
*IG*, 41 th, Laki-laki, buruh, Pasirwangi, Garut, Jawa Barat.
*AA*, 20 th, Laki-laki, buruh Pasirwangi, Garut, Jawa Barat
*Si* 43 th, Laki-laki, Islam, buruh alamat Sukaresmi, Garut, Jawa Barat
*AB* 25 th, Laki-laki, buruh alamat Sukamentri, Garut kota, Garut, Jawa Barat.
*IAL* 27 th, Laki-laki, buruh alamat, Pasirwangi, Garut, Jawa Barat.
*Ak* 21 th, Laki-laki, buruh alamat Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat.
*Su* 24 th, Laki-laki, Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, semuanya berasal dari Garut, Jawa Barat”, terang Iptu Novi.

Dengan menggunakan sarana transportasi berupa mobil Daihatsu grandmax pick up yang disewa oleh para pelaku serta membawa peralatan berupa linggis, obeng, tangga bambu, blencong (Kampak besi), tali tampar, gergaji dan terpal selama 3 malam hari ini mereka melakukan aksinya mencari sasaran berupa pipa besi tiang wifi yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kulon Progo.

Iptu Novi melanjutkan, “Setelah menemukan sasaran kemudian para pelaku mengambil tiang wifi dengan cara beberapa pelaku memasang tangga di tiang wifi, lalu pelaku lain naik tangga untuk melepas kabel optic yang terpasang di tiang dengan menggunakan obeng hingga kabel optic terlepas”, lanjutnya.

Setelah kabel terlepas kemudian pelaku turun dan mengambil tangga bambunya. Lalu pelaku lainnya dengan menggunakan alat linggis dan blencong akan memecah cor semen yang digunakan untuk menancapkan tiang ke tanah. Setelah cor semen pecah lalu para pelaku merobohkan tiang wifi tersebut dan digergaji pangkalnya.

Kemudian beberapa pelaku memasang tali yang sudah diikat di tiang dan tali tersebut dibuat kolom sehingga cara mengangkatnya deng cara memasukkan linggis ke dalam kolom tali lalu ujung linggis dipegang oleh masing2 pelaku dan secara bersama sama diangkat ke bak mobil.

Setelah itu, tiang wifi tersebut diikat dengan palang besi yg terpasang di bak mobil lalu ditutup dengan terpal lalu para pelaku naik semua ke mobil berikut peralatannya juga dibawa ke mobil. Setelah berhasil, para pelaku akan mencari sasaran kembali.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui jika mereka sudah 3 malam ini melakukan pencurian pipa besi tiang wifi di wilayah Kulonprogo dengan total hasil 16 pipa besi tiang wifi. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa BB terkait sarana dan hasil kejahatan yg dilakukan oleh pelaku”, ungkapnya.

“Untuk hasil pencurian pipa besi tiang wifi, kemudian dijual ke beberapa pengepul rongsok di wilayah Yogyakarta”, ujar Novi.

Barang bukti yang disita berupa sarana dan alat mobil pick up Daihatsu Grandmax 1 unit, tangga bambu 1 buah, linggis 2 buah, blencong/kampak besok 1 buah, obeng 1 buah.

“Hasil kejahatan berupa tiang wifi 2 buah dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.300.000,- “, tutup Iptu Novi. [ Yanto ]

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *