Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
myindonesianews.id – Sleman – Polresta Sleman Selenggarakan Konferensi Pers Terkait Kasus Tindak Pidana di Wilayah Ngaglik bertempat di Aula Mapolresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (06/03/2024)

Kompol M Mashuri menjelaskan bahwa kejadian tersebut
diketahui pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 15.00 Wib di Kolam Sumber Air Dusun Blekik, Kelurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Pelapor, M.A, Usia 9 Tahun, Laki-laki, Pelajar d/a Ngaglik, Slemen.
Pelaku G.C.P. AlsG, Usia 19 Tahun, Laki-aki, Pelajar d/a Ngaglik, Sleman.

Uraian singkat kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 14.35 Wib, korban pergi dari rumah untuk
bermain dengan naik sepeda kayuh (ontel) sendiri dan sekira jam 15.00 Wib korban tidak kunjung pulang
akhirnya dicari sama ibu korban dan kakak korban dengan naik sepeda motor sendiri-sendiri keliling kampung
lalu saat kakak korban sampai di jalan kampung dekat kolam sumber mata air, ada saksi P teriak sambil
menyebut nama korban saat berada di Kolam sumber mata air, lalu kakak korban menghampiri saksi dan
mendapati korban mengambang/terapung di Kolam sumber mata air tersebut dan akhirnya kakak korban
membopong/menolong korban tapi korban kemungkinan besar sudah meninggal dunia, setelah itu kakak
korban membawa korban pulang ke rumah selanjutnya di bawa ke RS.GRAMEDIKA kemudian di rujuk ke
RS.BHAYANGKARA untuk dilakukan Autopsi mayat.

Modus Pelaku mencekik kurban sambil ditenggelamkan ke dalam kolam sumber mata air, adapun motifnya, tersangka jengkel terhadap korban karena korban sering jahil terhadap tersangka. Akibatnya korban meninggal dunia dan hasil dari Autopsi mayat bahwa terdapat luka bekas
cekikan di leher korban dan ada luka di dubur korban.
Penangkapan dan Penahanan :
Petugas Gabungan Polresta Sleman dan Polsek Ngaglik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap para saksi, kemudain dilakukan penangkapan terhadap Tersangka pada hari Minggu tanggal 25
Februari 2024 di Ngaglik, Sleman. Selanjutnya tersangka saat ini dilakukan Observasi di RS GRASIA,
Pakem, Sleman.

Pasal dan ancaman hukuman:
Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No.35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun
2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 338 KUH
Pidana (korban anak meninggal dunia) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).
Adapun Barang Buktl yang diamankan berupa:
1) 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk HONDA SUPRA,No.Pol.AB-5950-UF
2) 1(satu) unit sepeda kayuh (ontel) warna biru toska, velk warna putih.
3) 1 (satu) buah kunci/kontak sepeda motor HONDA P015 dengan gantungan kunci dompet kecil warna
hitam bertulisankan LEVI’S.
4) 1 (satu) buah celana panjang kain warna cokelat, ukuran anak merk CULTURE STYLE
5) Sepasang sandal karet warna hitam, model slop, Ukuran 36. (Sumardiyono)
