IMG-20231107-WA0024

myindonesianews.id – Sleman – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, dengan dasar Laporan Polisi Nomor :LP/A/30/X/2023/SPKT.Ditkrimum/Polda D.I.Yogyakarta, tanggal 22 Oktober 2023. Waktu kejadian Hari Sabtu Tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, di Bandara International Yogyakarta (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta, perkara :

1. Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007. Tentang TPPO,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak 600 juta rupiah. Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017. Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Korban :
1. NS, perempuan, 41 tahun, IRT, Purwakarta , Jawa Barat, 2. RN, perempuan, 37 tahun, IRT, Bekasi, Jawa Barat. Adapun tersangka : 1. NA, perempuan, 32 tahun, IRT, Jatinegara, Jakarta Timur, 2. JN, perempuan, 59 tahun IRT, Purwakarta, Jawa Barat. ” Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan”, papar Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat Konferensi Pers di Mapolda DIY, Selasa (07/11/2023)

Barang Bukti yang disita dari Pelapor/ dan tersangka : 1. 4 (empat) buku paspor. 2. 1 (satu) lembar Visa, 3. 1(satu) lembar fc tiket pesawat tujuan singapura.
4. 1 (satu) buah HP, 5. 2(dua) lembar bukti pengiriman uang nilai Rp 23 Juta rupiah. Tersangka bisa memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Tersangka akan mendapatkan fee setiap ada pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar Negeri.

Kronologi singkat kejadian : Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum
Polda DIY , menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA
tentang penundaan keberangkatan terhadap 3 ( tiga ) orang dewasa dan
1(satu) anak-anak (umur 6 tahun) calon penumpang pesawat salah satu
maskapai penerbangan dengan tujuan Singapura sebagai pekerja migran
Indonesia tanpa dokumen yang sah. Identitas calon penumpang tersebut
adalah NS, RN, NA dan anak dari NA (umur 6 tahun).

Kemudian ke 3 (tiga) orang tersebut diserahkan ke Polda DIY untuk proses
lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan bahwa 2 (dua) orang yakni NS dan RN
merupakan korban dari TPPO atau Pekerja Migran Indonesia sedangkan 1
(satu) orang yakni NA di tetapkan sebagai tersangka dan 1 (satu) anak-anak
umur 6 tahun yang merupakan anak dari NA dikembalikan kepada
keluarganya.

Dari hasil penyidikan bahwa NS kenal dengan seseorang bernama JN dimana
JN sering memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dan JN
kenal dengan seseorang berinisial N yang dulu mempunyai PT yang sering
memberangkatkan PMI keluar negeri namun sudah tutup sejak tahun 2007.
Setelah tahu kalau NS mau bekerja ke luar negeri selanjutnya N memberikan
uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) kepada NS melalui JN
untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan NS. Kemudian JN
memberikan uang kepada NS sebanyak Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah )
untuk keperluan keluarga yang ditinggalkan sedangkan yang Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah ) digunakan untuk mencari paspor dan keperluan lainnya.

Selanjutnya N memperkenalkan JN kepada NA, kemudian terjadi komunikasi antara NA dengan JN. Lalu untuk proses keberangkatan ke Qatar, NA meminta uang kepada JN sebanyak Rp 23 juta, dan kemudian JN mentransfer sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 Juta dan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 juta sehingga total Rp 23 juta. Selanjutnya NA membelikan tiket pesawat ke Singapura dan Qatar.
Selanjutnya NS dan JN ditampung di rumah NA selama satu malam, kemudian pada pagi harinya yaitu hari kamis tanggal 17 Oktober 2023 mereka berempat berangkat dari Jakarta dengan naik bus ke bandara YIA Yogyakarta dan
sempat menginap selama semalam di dekat bandara YIA.

 

Kemudian pada saat cek in dan dilakukan pemeriksaan oleh imigrasi YIA, ditemukan bahwa ternyata 2 (dua) orang yakni NS dan JN merupakan calon PMI sedangkan NA merupakan orang yang menampung dan memberangkatkan calon PMI ke Qatar.

Dari proses penyidikan kemudian Penyidik menetapkan NA sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan pengembangan. Pada hari Kamis tanggal 2November 2023 penyidik melakukan penangkapan dan menetapkan JN sebagai tersangka.
Adapun peran dari NA : 1. Menampung calon PMI. 2. Memberangkatkan calon PMI. 3. Mencarikan agen di Qatar. Peran JN : 1. Mencari calon PMI. 2. Mensponsori calon PMI. 3. Mencarikan paspor calon PMI.
Bahwa 2 (dua) orang calon PMI tersebut berangkat ke Negara Qatar tidak
melalui BP3MI dan tanpa di dukung dengan syarat-syarat yang sah berdasarkan Permen Naker Nomor 9 tahun 2019. ( pasal 6a dan pasal 7 ). (Windari)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *