Pemda DIY Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2017 di Kalurahan Condongcatur

0
IMG-20251016-WA0024

myindonesianews.id – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja DIY melaksanakan kegiatan Sosialiasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat bertempat di Ruang Sasana Wicara Kantor Kalurahan Condongcatur, Kamis 16 Oktober 2025

Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta diikuti 25 orang peserta terdiri dari Bapak Ibu Dukuh Condongcatur dan Anggota Satlimas Condongcatur dan perwakilan Satpol PP DIY dengan menghadirkan Narasumber Yuni Satia Rahayu S.S., M.Hum (Anggota Komisi A DPRD DIY) dan Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP. M.IP (Lurah Condongcatur)

Dalam paparanya, Yuni Satia Rahayu menyampaikan terkait penanganan berbagai masalah di bawah peran serta masyarakat sangat penting, masyarakat turut berpartisipasi dalam penanganan permasalahan yang ada di wilayah akan mempercepat mengurai permasalahan yang ada, seperti peran Jaga Warga beberapa waktu lalu saat ada aksi massa Domontrasi besar di Mapolda DIY

Pengaturan tentang ketertiban umum pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat seperti Menegakkan Peraturan Daerah dan Satpol PP memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

*“ Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dan Satpol PP berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan kegiatan pemerintahan sedangkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dibentuk oleh Pemerintah Kalurahan yang beranggotakan warga masyarakat juga disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganaan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan ”* jelasnya

Sementara itu Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji sebagai narasumner kedua menyampaikan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 ini hadir untuk menjaga Jogja tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang. Ketertiban dan ketentraman masyarakat bukan hanya tanggung jawab Satpol PP tetapi juga tanggung jawab Pemerintah Kalurahan hingga tingkat padukuhan, Lurah dan Dukuh adalah ujung tombak penegakan ketertiban di wilayah.

*“ Lurah mempunyai kewajiban menjaga dan memelihara ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di seluruh wilayah kalurahan, Membina dan mengarahkan para Dukuh agar aktif melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Mengkoordinasikan Satlinmas untuk membantu pengamanan kegiatan masyarakat, Melakukan mediasi awal terhadap permasalahan warga sebelum dilaporkan ke Kapanewon atau pihak keamanan, Melaporkan secara berkala kepada Panewu dan Bupat terkait situasi ketertiban di wilayah juga memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Satpol PP atau instansi terkait jika ada penertiban di wilayah kalurahan”* jelasnya

Selanjutnya Reno Candra Sangaji memberikan contoh kasus Jika ada pedagang menempati trotoar, Lurah menegur secara persuasif dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban atau Jika ada hajatan sampai larut malam, Lurah memberikan teguran dan mengingatkan aturan jam ketertiban

*“ Dukuh juga memiliki peran langsung di masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah padukuhan, Menggerakkan warga untuk kegiatan keamanan lingkungan (ronda, siskamling, kebersihan, dan kesiapsiagaan bencana), Menegur secara sopan bila ada warga melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban (misalnya suara keras, minuman keras, pembakaran sampah sembarangan) dan Mendukung kegiatan Satlinmas dan mengoordinasikan warga dan pihak terkait apabila ada keadaan darurat seperti kebakaran, keributan, bencana dan lainya”* ucapnya

Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. (Sumardiyono)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *