Menu Singkong Keju Makanan Bergizi Gratis di SDN Rido Galih Dikomplain Orang Tua, SPPG Akui Kesalahan
Myindonesianews, Bandung – Orang tua siswa penerima manfaat makanan bergizi gratis di SDN Rido Galih desa Tanjunglaya Cikancung keluhkan menu MBG yang diberikan SPPG Hergarmanah 2 tidak layak konsumsi untuk pertanggal 23 dan 24. Singkong keju dalam Cup sudah basi. Jum’at (27/2/2026)
“Singkong keju yang dikemas dalam Cup plastik terlihat berlendir dan Basi,” ujar seorang orang tua siswa.
Pengakuan seorang Guru Sekolah SDN Rido Galih, bahwa makanan tersebut tidak layak untuk konsumsi. Di hari itu juga pihak Sekolah langsung menghubungi SPPG Hegarmanah 2 dan mengkomplain menu tersebut.
“Orang tua siswa yang mengadu kepihak Sekolah sepakat tidak menerima MBG hari Rabu dan kamis kalau tidak ada perbaikan dari pihak SPPG,” kata Guru.
Untuk menu yang dua hari Rabu dan kamis disatukan di hari Jum’at, menjadi 4 hari. Kalau dihitung nilai nya jauh dari standar pemerintah,” jelasnya.
Pihak kepala SPPG Fikri mengakui kesalahan menu yang diberikan pada hari Senin dan Selasa, tadinya ingin mengangkat nilai ekonomis makanan lokal dengan racikan pihak ahli Gizi SPPG Hegarmanah 2, kata Fikri
“Pihaknya akan mengevaluasi perbaikan menu kedepannya, supaya lebih baik dan banyak manfaat dan nilai kandungan gizinya cocok untuk anak SD, semoga tidak terulang lagi dikemudian hari. Pihaknya sudah meminta maaf kepada seluruh orang tua dan para guru terkait kejadian kemarin,” pungkasnya.
Dalam peraturan Presiden (Perpres) utama yang mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia adalah Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang menjadi landasan hukum utama, anggaran, dan operasional program. Perpres ini memperkuat peran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga sentral pelaksana.
Salah pointnya mengatur mekanisme kerjasama, pengawasan (BPOM, Kemkes), dan peran pemerintah daerah. Perpres ini bertujuan memastikan program berjalan terstruktur dari pusat hingga ke unit pelayanan di daerah.
Unsur terkait di wilayah kecamatan dan Kabupaten harus bisa berperan aktif dalam mengawasi setiap SPPG. Jangan sampai ada Dapur yang Nakal dengan mengurangi nilai harga standar serta mengurangi nilai gizi dalam menu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Bila perlu beri sangsi tegas terhadap Dapur SPPG yang nakal.
