Maling Motor Beraksi Di Parkiran Pasar Parakanmuncang
Myindonesianews, Sumedang – Seorang Warga Cibenda Rt 01/04 desa Cikahuripan, Cimanggung Sumedang Jawa Barat. Mengalami nasib Naas saat parkirkan motor di tempat biasa ia simpan ketika hendak berjualan di pasar Parakanmuncang. Motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol kendaraan D 4069 VDJ. Rabu(23/10/2024)
“Kami sudah biasa menyimpan kendaraan motor di tempat lahan parkir milik Ina,
Kalau berangkat dari rumah setibanya di Pasar. Kendaraan langsung di parkirkan, kejadiannya sekira. Jam 04:15 Wib. Pagi hari.
Ketahuan motor raib pada jam 8; 00 Wib. Pagi saat hendak pulang kerumah.
“Saya sudah membuat laporan kehilangan ke Polsek Cimanggung Polres Sumedang.
Kalau respon dari pemilik parkir kurang memperhatikan keluhan kami. Atas kejadian hilangnya kendaraan di lokasi parkiran miliknya. Cukup tanya sana sini tidak ada kelanjutannya, Papar Siti Masitoh
keterangan warga sekitar membenarkan adanya Motor pedagang yang sudah biasa parkirkan kendaraannya di parkiran milik Ina warga Kampung Babakan Cikalama Rw 09. Hilang di Gondol Maling.

Menurut Beben adapun kamera CCTV yang terpasang bukan milik pemilik lahan parkir. Tapi punya toko sebelah, kata Beben
Keterangan pengurus Parkir milik Bumdes Sindangpakuon Ujang Odi mengatakan, bahwa parkiran tersebut milik pribadi tidak ada sangkut paut dengan Bumdes.
Minimnya alat pengamanan di lokasi parkir menjadi kendala pihak kepolisian saat mendatangi TKP. Untuk melihat kejadian melalui kamera CCTV.
Pemilik parkiran tidak melengkapi area parkiran dengan kamera CCTV. Adapun kamera CCTV milik tetangga sebelah yang buka toko kelontongan. Dinas perhubungan harus mengecek perizinan parkirannya.
Pihak Dinas Dishub kabupaten Sumedang, wajib memonitoring parkiran di Wilayah area pasar Parakanmuncang, dan mengecek perizinan parkir. Ada dugaan pengelolaan parkir milik pribadi tersebut belum melengkapi perizinannya.
Berdasarkan PP No 79 Tahun 2013 diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir atau gedung parkir.
Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara atau badan hukum berupa:
a. usaha khusus perparkiran, atau
b. penunjang usaha pokok.
Setiap penyelenggara parkir, wajib mempunyai izin penyelenggaraan parkir. Jika tidak memiliki izin, dapat kena sanksi administrasi dan denda administrasi.
Adapun aturan soal pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat. Setiap pengusaha wajib memiliki izin terlebih dahulu
