Hasil Pemilu RW 61 Kampung Tambakboyo Dero Condongcatur Tetapkan Kembali Bapak Sugino untuk Periode Kedua Kalinya
Myindonesianews.id – Sleman – Rukun Warga (RW) 61 Kampung Tambakboyo Padukuhan Dero Condongcatur melaksanakan Pemilihan Ketua RW 61 Ala Pemilu dengan Coblosan langsung bertempat di halaman Masjid Annur Tambakboyo Dero Condongcatur, Minggu 21 Desember 2025.

Ketua Panitia Pemilihan RW 61 Periode 2026 – 2031, Periyadi mengatakan bahwa ada 8 calon Ketua RW 61 Kampung Tambakboyo Padukuhan Dero Condongcatur hasil penjaringan warga sebelumnya dan sebagai pelaksana dari para pemuda Tambakboyo yang pipimpin ketua “Reborn Tambakboyo” sdr. Rafif Kuswoyo.
“Dari 8 calon tersebut selanjutnya dilaksanakan pemunggutan suara secara langsung oleh warga yang berhak memilih sesuai ketentuan yang telah berusia 17 th sesuai data ada 330 Data Pemilih Tetap (DPT), warga memilih dengan cara mencoblos tanda gambar calon Ketua RW persis seperti tata cara pelaksanaan pemilu, terpilih dengan suara terbanyak Bp. Sugino untuk menjabat ketua RW 61 untuk Periode kedua kalinya”, ucapnya

Ditambah, Periyadi bahwa tujuan pemilihan dla pemilu ini untuk belajar demokrasi seperti proses pemilihan umum dan diharapkan dapat terpilih ketua RW yang didukung penuh warga sesuai aspirasi dan keinginan warga, Dari Warga oleh warga dan untuk warga
Adapun hasil Peminggutan suara Ketua RW 61 Tambakboyo adalah sbb :
1. Bp. Robert : 20 suara
2. Bp. Pameran : 77 suara
3. Bp. Sugino : 183 suara
4. Bp. Felik : 10 Suara
5. Ibu. Sri : 11 suara
6. Bp. Suryo : 10 suara
7. Ibu. Weni : 30 suara
8. Ibu. Yatini : 9 suara

Lurah Condongcatu Condongcatur, Dr. Reno Canda Sangaji, S.IP, M.IP menyampaikan bahwa sesuai regulasi Pengurus RT RW di wilayah Kalurahan Condongcatur akan habis masabaktinya bulan Maret 2026.
” Kami dari Pemkal Condongcatur telah mengirimkan surat edaran kepada para dukuh se-Kalurahan Condongcatur agar segera membentuk kepengurusan RT RW periode 2026 – 2031 dan paling lambat data pengurus tersebut kami terima tanggal 15 Januari 2026 selanjutnya akan kami Lantik secara serentak”, jelasnya
Sementara itu Jagabaya Condongcatur, Rudi Antariksawan menyebutkan di Kalurahan Condongcatur terdapat 212 RT dan 64 RW yang tersebar di 18 Padukuhan, Sebelumnya di RW 14 Dero pada tanggal 7 Desember 2025 yang lalu juga telah dilaksanakan pemilihan Ketua RW juga dengan cara Demokrasi langsung dengan pemungutan suara ala pemilu juga dibeberapa RT RW lainya telah dilaksanakan pemilihan baik dengan cara pemungutan suara langsung maupun dengan cara musyawarah mufakat warga

Adapun Persyaratan Menjadi Pengurus RT dan RW sesuai Peraturan Kalurahan Condongcatur nomor 02 Tahun 2021 adalah sbb :
1. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. dapat membaca dan menulis huruf Latin;
4. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau sudah/pernah menikah;
5. sehat jasmani dan rohani;
6. berkelakuan baik, jujur, adil, dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
7. tidak sedang menjalani hukuman;
8. mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
9. mempunyai kemauan, kemampuan untuk bekerja dan membangun masyarakat;
10. bertempat tinggal di wilayah RT / RW setempat. (Sumardiyono)
