myindonesianews.id – Cilacap – Di Gedung Aula Kecamatan Kedungreja Jalan Raya Kedungreja No 14 Karangtengah telah berlangsung Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) dengan Tema Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rabu (13/09/2023).

Bapak Supriyadi SH didampingi Bapak Sekcam Kedungrejo Bapak Teguh Rahayu SH memaparkan dengan singkat dan jelas bahwa
Dasar Hukum Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Ruang Lingkup yang dibahas adalah tentang Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS, Manajemen penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kewajiban kemitraan Pelaku Usaha dan pemberian insentif, Tata cara pengawasan dan pelaporan Perizinan Berusaha, Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan pengenaan sanksi.

“Dijelaskan juga Pengaturan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko”, paparnya.

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat lain fungsi, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang meliputi pengaturan: kode KBLI/KBLI terkait
judul KBLI, Ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, Tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, Jangka waktu, Masa berlaku dan kewenangan Perizinan Berusaha.

“Hal – Hal yang perlu di perhatikan antara lain tentang Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP”, jelasnya.

Bapak Teguh Rahayu SH menambahkan bahwa
DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Direktur PT myindonesianews.id Ahmad Hafidz Zaini ditempat terpisah mengapresiasi langkah yang diambil DPMPTSP Cilacap bahwa kegiatan ke depan, cukup bagus menuju kesuksesan dan kemajuan khususnya perkembangan para pengusaha yang cukup pesat dan baik Bahkan pelayanan perizinan usaha saat ini cukup mudah dengan sejumlah fasilitas yang ada.

“Semoga semua pengusaha mematuhi semua kewajiban dan tanggungjawabnya, dilaksanakan dengan sebaik baiknya”, kata Hafidz.

Pewarta : Tono
Editor : Supani

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *