Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Ormas BIDIK DPC Sumedang Soroti Proyek TPT Cicabe-Cisempur dan Desak Klarifikasi Dinas PUTR

0
IMG-20260731-WA0045

Myindonesianews.id, Sumedang Organisasi Masyarakat (Ormas) BIDIK Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sumedang melayangkan kritik tajam sekaligus sorotan serius terhadap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di jalur Cicabe–Cisempur, Desa Cihanjuang, Kecamatan Sumedang. Proyek yang dinilai dikerjakan terkesan asal-asalan ini pun memicu dugaan kuat adanya penyimpangan, bahkan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Ormas BIDIK DPC Sumedang, Yudi Handali, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan TPT tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 02/01.0059/SPK/PPK-BM/DPTUR/V/2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Dawani Aloka Karya dengan nilai anggaran mencapai Rp137.300.000,00 yang bersumber dari uang negara.

Yudi Handali mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi setiap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, mengingat dana tersebut merupakan amanah dari uang pajak yang disetor oleh rakyat.

“Jangan sampai pembangunan ini dilakukan secara asal-asalan. Kita masyarakat selalu dituntut taat membayar pajak kepada pemerintah, dan pajak itu harus diwujudkan menjadi pembangunan yang berkualitas. Kalau melihat kondisi pengerjaan TPT Cicabe–Cisempur di Desa Cihanjuang ini, diduga kuat ada praktik KKN,” tegas Yudi.

Merespons kondisi tersebut, Ormas BIDIK DPC Sumedang pun secara resmi meminta klarifikasi lengkap dan transparansi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang. Adapun beberapa poin tuntutan yang disampaikan meliputi:

1. Klarifikasi kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan dengan RAB serta spesifikasi teknis yang telah disepakati;
2. Identitas pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung;
3. Informasi apakah telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima, serta bagaimana hasil dari pemeriksaan tersebut;
4. Penyampaian klarifikasi secara lisan maupun tertulis yang dilengkapi dengan data pendukung yang valid.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Dinas PUTR Sumedang untuk segera menanggapi surat resmi yang telah dikirimkan. Hal ini dilakukan guna meluruskan berbagai keraguan yang muncul, sehingga tidak berkembang asumsi liar atau fitnah di tengah masyarakat.

“Kami mohon kepada pihak Dinas PUTR Sumedang untuk segera membalas surat kami dan memberikan klarifikasi. Hal ini sangat penting agar masalah ini menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah atau asumsi liar di tengah masyarakat,” pungkas

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *