Aksi Moral Berbudaya : Forum Bela Budaya Adat Dan Tradisi Nusantara
myindonesianews.id – Yogyakarta – Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara, melakukan aksi damai dalam rangka menyikapi perbuatan yang telah terjadi, pemakaian pakean adat jawa pada hewan, menurutnya kurang sesuai dengan adat di Yogyakarta. Jumat (21/07/2023)
Awalnya adalah sebuah keprihatinan atas kejadian perkawinan hewan ( anjing ) yang diselenggarakan dengan memakai adat tradisi budaya Indonesia, khususnya Jawa dan menggunakan gagrak ( gaya ) Yogyakarta.
Hal ini membuat beberapa elemen organisasi budaya merasa tersakiti karena dunianya diinjak – injak budayanya di lecehkan maka lalu bersatu membuat kesepakatan untuk tindakan memprotes dikarenakan kejadian tersebut merupakan pelecehan, penghinaan terhadap adat istiadat budaya yang penuh filosofi kehidupan bagi manusia.
Maka pada tgl 20 hari Kamis di Kedai Den Wir berkumpul 10 perwakilan lembaga adat dan budaya tradisi diantaranya 1. Forum Budaya Jawa – Bali, 2. PKM
Asosiasi Seni Pertunjukan Nusantara ( ASITANTRA ),
- Paguyuban Seni Tradisi DIY ( PASRI ), 4. Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara ( FORKOM PRANA ), 5. Sanggar Seni Budaya Rajawali Mas, 6. Forum pemajuan kebudayaan,
- Kelompok musik Gangsa Dewa, 8. Paguyuban kesenian lesung 9. Kelompok seni Bandung Barat
- Sri Manganti, bersepakat membentuk Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara untuk membuat Somasi, Petisi serta langkah hukum atas kejadian tersebut.
Serangkaian dari kegiatan tersebut pada hari Jum’at tgl 21 Juli 2023 sehabis solat Jum’at sampai selesai melaksanakan Aksi Moral Berbudaya yang diisi orasi budaya, musik, puisi serta memberikan petisi kepada DPRD Provinsi DIY dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju titik nol untuk bersama-sama membacakan Petisi.
Selain elemen tersebut Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara juga dengan sekelompok masyarakat umum yang mendukungnya sebagai bentuk kepedulian pembelaan tradisi budaya.
Selain itu walaupun pelaku telah minta maaf maka kami tetap akan melanjutkan ke jalur hukum agar ditindak lanjuti dan juga membuat jera terhadap pelakunya.
Kegiatan yang dilakukan melaksanakan orasi secara bergantian di depan pintu gerbang Kantor DPR Propinsi DIY, dilanjutkan Audensi di Aula DPR Propinsi DIY dan pembacaan pernyataan sikap di titik nol simpang empat kantor pos besar.
Tuntutan tersebut, 1.
Mengecam keras kejadian perkawinan anjing….. merupakan tindakan pelecehan,
penghinaan dan penistaan terhadap adat tradisi budaya Jawa, 2. Mendesak
kepolisian agar menindak pelaku dan penyebar konten perkawinan anjing serta
event organizer sebagai pelaksana, 3. Meminta pada semua pihak yang menyebarkan agar segera men takedown tayangan terkait, 4. Pecat Staff khusus presiden karena tidak berbudaya, 5. Membuat Ruwatan Sengkala sebagai bentuk permintaan maaf. (Hendro)






