Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Sleman Sosialisasikan Kode Klasifikasi Arsip Terbaru Kepada Pamong Kalurahan Condongcatur

0
IMG-20260205-WA0039

Myindonesianews.id – Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang difasilitasi Kapanewon Depok melaksanakan Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip rerbaru sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Sleman Nomor 18.1/Kep.KDH/A/2025 bertempat di Ruang Sasana Wicara Lt. 2 Kantor Kalurahan Condongcatur, Kamis 5 Februari 2026

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan Kabupaten Sleman dan Kapanewon Depok dan dihadiri langsung oleh Panewu Depok beserta jajaran, Carik, Kaur Tata Laksana Kalurahan Condongcatur, Perwakilan Dukuh dan staf Kalurahan Condongcatur.

Dalam sambutannya, Carik Condongcatur, Riska Dian Nur Lestari S.TP, M.Sc menyampaikan bahwa pengelolaan Arsip di Kalurahan Condongcatur sudah mulai tertata dengan baik dan rapi setelah mendapat bimbingan beberapa kali dari Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Sleman.

“ Aplikasi SIMARDA (Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah) juga telah mulai digunakan pada tahun 2026 ini guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan surat masuk dan keluar sehingga proses pengelolaan surat dapat dilakukan lebih cepat, akurat dan dipertanggungjawabkan dengan lebih baik serta layanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan dengan pengelolaan surat yang lebih efisien”, ungkapnya

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Kapanewon Depok, Riana Supriyani, SP mengharapakan Kalurahan di wilayah Kapanewon Depok dapat mulai menggunakan aplikasi Simarda dan Srikandi, dalam surat menyurat dan pengelolaan arsip sehingga dapat lebih baik dan efisien.

“Aplikasi Simarda dan Srikandi dapat membantu mengelola arsip secara digital, sehingga proses pencarian dan pengambilan arsip menjadi lebih cepat, akurat dan lebih baik dapat serta dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan data di kalurahan. Penggunaan aplikasi Simarda dan Srikandi diharapkan dapat membantu kalurahan meningkatkan pengelolaan arsip dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat”, ungkapnya

Materi sosialisasi disampaiakan oleh Betty Indriati, S.ST.Ars, M.IP selaku Ketua Tim Kerja Pengembangan Sistem dan Pelayanan Kearsipan Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman perangkat kalurahan tentang pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan dan regulasi kearsipan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kode klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diatur untuk menata berkas berdasarkan urusan pemerintahan, fungsi, dan tugas unit kerja, berdasarkan pedoman terkini (Kepbup Sleman No. 18.1 Tahun 2025), sistem ini menggunakan kombinasi angka untuk mempermudah pengelolaan surat, pemberkasan, dan penyusutan arsip. Kode klasifikasi arsip terbaru ini mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, yang memiliki struktur hierarkis tiga digit atau lebih. Struktur Kode Klasifikasi Arsip (Umum/Primer) dilingkungan Pemerintah Daerah seperti kode angka 000 untuk Umum, 100 untuk Pemerintahan, 200 untuk Pembangunan, 300 untuk Keamanan /Ketertiban, 400 untuk Kesejahteraan Rakyat, 500 untuk Perekonomian, 600 untuk Pekerjaan Umum dan Ketenagaan, 700 untuk Pengawasan, 800 untuk Kepegawaian, 900 untuk Keuangan”. Jelasnya

Panewu Depok, Djoko Muljanto, SP mengatakan Arsip dapat mendukung terwujudnya Good Government, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik sehingga harus dikelola dengan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

“ Arsip memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya good government, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas publik. Dengan pengelolaan arsip yang baik dapat memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, Arsip juga dapat menjadi bukti pertanggungjawaban pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya”, jelasnya

Sementara itu Kaur Tata Laksana Condongcatur, Andree Setiawan, S.H.I berharap dengan adanya sosialisasi ini pengelolaan arsip di lingkup Kalurahan Condongcatur dapat lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalurahan Condongcatur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan, khususnya dalam bidang kearsipan, sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional dan akuntabel
(Sumardiyono)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *