Polres Boyolali Tetapkan Warga Mojo Sebagai Tersangka Kekerasan Anak dalam Konferensi Pers Hari Ini
myindonesianews.id – Boyolali – Polres Boyolali mengungkap kasus memprihatinkan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Andong. Seorang pria berinisial SP (60), warga Desa Mojo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Konferensi pers terkait penanganan kasus ini digelar pada Senin (14/7/2025) pukul 15.00 WIB di ruang Command Center Polres Boyolali.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto, dan Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, serta perwakilan keluarga korban.
Dalam pemaparannya, AKP Joko menjelaskan bahwa tersangka SP diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap beberapa anak yang dititipkan kepadanya. Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas di rumah tersangka dan melaporkannya kepada pihak desa.
“Saat pengecekan dilakukan bersama perangkat desa, ditemukan dua anak dalam keadaan dirantai di teras rumah. SP berdalih tindakan itu sebagai bentuk ‘pengajaran’, namun jelas ini merupakan bentuk kekerasan,” ujar AKP Joko.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Dua rantai besi
- Tiga kunci gembok
- Satu batang antena besi sepanjang 70 cm

Tersangka kini dijerat dengan dua pasal dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni:
- Pasal 77B jo Pasal 76B dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta
- Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa SP dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya. Anak-anak yang menjadi korban telah dititipkan kepadanya selama satu hingga dua bulan.
“Apa pun dalihnya, tindakan merantai anak-anak adalah pelanggaran hukum dan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Kapolres.
Pendampingan Korban oleh Dinas Sosial
Pihak Dinas Sosial Kabupaten Boyolali memastikan akan memberikan pendampingan terhadap anak-anak korban kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis, guna memastikan pemulihan menyeluruh.
Polres Boyolali juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini hingga tuntas serta memastikan bahwa hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa tetap dilindungi.
Editor : Hafiz
Sumber: Humas Polres Boyolali

