Berita Viral;  Diduga Status Oknum Keanggotaan Polisi Brimob yang Melakukan Transfer Palsu Sedang Menjalani Proses Banding Putusan PTDH

0
IMG-20250626-WA0013

Myindonesianews, Kab Bandung– Inilah pernyataan sikap kuasa hukum Pemilik toko helm di Cileunyi yang menjadi korban penipuan transfer palsu saat transaksi pembelian helm. Pada 8 Juni 2025. Hingga beritanya mencuat di Media elektronik dan media Online beberapa pekan ini.Kamis(26/6/2025)

Terkait status keanggotaan tersangka modus penipuan seorang oknum anggota kepolisian yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun pada saat sidang tersangka mengajukan banding.

Pihak berwenang menjelaskan Bahwa selama putusan banding belum keluar dan SK PTDH belum diterima.  Makanya secara tidak langsung dimasa transisi tersebut masih status keanggotaan aktif.

Setelah 21 hari Pansus,  bisa dinas kembali sambil menunggu putusan PTDH, dan  selama proses tersebut. Bersangkutan tidak boleh melakukan kesalahan, jelas Dr. Mallau

“Bersangkutan masih tercatat sebagai anggota kepolisian aktif setelah 21 hari ditahan dan putusan itu belum keluar.

Lanjut Dr. Mallau meskipun pada tanggal 3 Desember telah ada putusan PTDH. Dari kode etik, hak untuk melakukan banding memungkinkan status anggota tetap berlaku hingga putusan banding final keluar.

Status anggota kepolisian baru berakhir setelah SK PTDH yang telah berkekuatan hukum tetap diterima(keluar putusan sidang), kalaupun ada berita sanggahan lain di berita Online itu sah sah saja. Sebagai bentuk hak jawab pihak kepolisian walaupun ada perbedaan antara pernyataan humas Polresta Bandung sama Kapolsek Cileunyi yang menyatakan terduga oknum tersebut masih dinyatakan anggota aktif, pungkas Dr. Mallau

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *