Pemerintah Kabupaten Bireuen Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif 97,43

0
Sampul Berita_20231207_000815_0000

myindonesianews.id – BIREUEN – Pada acara penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh di Aula Hotel Amel Banda Aceh pada Rabu, 6 Desember 2023, Pemerintah Kabupaten Bireuen berhasil meraih penghargaan kualifikasi informatif dengan nilai 97,43.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami, SE, M.Si, dan langsung diterima oleh Pj. Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Phd, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Bireuen, M. Zubair.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi, menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan melalui serangkaian tahapan. Mulai dari mengirim self-assessment questionnaire kepada semua Badan Publik yang wajib menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik, kemudian dilanjutkan dengan visitasi.

Setelah visitasi, proses penilaian dilanjutkan dengan mendengar dan menilai hasil presentasi dari Badan Publik yang berhasil meningkatkan pengisian Self-Assessment Questionnaire dan hasil visitasi. Seluruh tahapan ini dilakukan oleh tim penilai dari Komisi Informasi Aceh beserta tim ahli di bidang keterbukaan informasi publik.

Sekda Aceh, Bustami, dalam sambutannya menyatakan bahwa evaluasi keterbukaan informasi publik adalah langkah untuk menilai ketaatan dan kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Evaluasi ini bertujuan memperbaiki kinerja Badan Publik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Bustami menyampaikan selamat kepada Badan Publik yang meraih penghargaan dan mendorong mereka untuk terus memperbaiki kinerja serta menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Pj. Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, mengharapkan kualifikasi informatif yang diperoleh menjadi semangat bagi semua OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bireuen untuk terus meningkatkan kinerjanya.

“Dengan adanya kinerja yang bagus, pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.

RED

Editor  : Hafiz

Source : Melansir dari liputan7.id

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *