Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN 1 Nagreg Patut dipertanyakan Kelengkapan APD ?
Myindonesianews.id, Bandung– Proyek Rehab Kelas SMPN 1 Nagreg kabupaten Bandung, kegiatan perbaikan yang dikepihak ke-3 CV. CAHAYA BERKAH dengan Nilai Kontrak sebesar 229. 407.043 masa pengerjaan 60 hari kalender. Patut dicurigai kalau hanya dengan papan informasi belum cukup mewakili.
Hasil pantauan dilokasi pekerja tanpa menggunakan APD tentu hal ini menjadi salah satu kesalahan dan tanggung jawab pelaksana kerja selaku pemenang dalam pekerjaan tersebut dan sudah jadi ketentuan dinas untuk mewajibkan penggunaan Alat pelindung diri.
Sesuai atauran dan ketentuan dinas pekerja rehabilitasi sekolah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu safety. Kewajiban ini diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah risiko kecelakaan kerja di area proyek.
Aturan dan Kewajiban APD
Dasar Hukum: Setiap orang yang berada di tempat kerja dengan potensi bahaya wajib memakai APD sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tanggung Jawab: Pihak pemberi kerja atau kontraktor proyek wajib menyediakan APD yang sesuai standar bagi para pekerja.
Jenis Umum: Helm, sepatu pelindung, sarung tangan, dan masker sangat dibutuhkan dalam kegiatan renovasi bangunan sekolah.
Bahkan yang menarik pengondisian untuk membeck- up pekerjaan dilapangan dari hal yang merugikan pengusaha CV sudah menyuruh seseorang yang mengatasnamakan warga sekitar kegiatan. Ini patut dipertanyakan sampai berita ini dimuat kami belum bisa menenui pihak pelaksana, seperti diceritakan rekan Media dari keterangan Humas Sekolah bahwa pihak pelaksana belum pernah bertemu denganĀ dirinya, hingga hari ini.
