14 Masjid di Condongcatur Telah Mendapat SK UPZ BAZNAS Sleman Untuk Mengumpulkan dan Menyalurkan ZIS

0
IMG-20260319-WA0050

Myindonesianews.id – Sleman – Guna optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Sleman mengadakan Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kalurahan dan mulai 2026 sudah ada 14 dari 83 Masjid di wilayah Condongcatur yang menerima SK dari Baznas Sleman.

Adapun 14 masjid yang telah menerima SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tersebut yaitu Masjid Ar Rahmah (Gempol), Masjid Prayan Raya (Soropadan), Masjid Nurul Mutaqin (Tiyasan), Masjid Ash Sobar (Soropadan), Masjid Nurul Hidayah (Kayen), Masjid Darussalam (Ganjuran), Masjid Sultan Agung (Babadan Baru), Masjid Al Hidayah (Gorongan), Masjid Nurul Huda (Joho), Masjid Miftahul Jannah (Gempol), Masjid Jami Syafii (Gaten), Mushola Al Iklas (Perumnas Condongcatur), Masjid Fatkhurrahman (Cepit) dan Masjid Muhajirin (Perumnas Condongcatur).

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ranting Condongcatur, Suyono saat ditemui pada Kamis sore 19 Maret 2026 pada acara serah terima zakat dari devisi penerimaan zakat Masjid Nurul Hidayah Kayen dari jamaah dan masyarakat yang diserahkan kepada UPZ (Unit Pengumpul Zakat) masjid NHK untuk disalurkan kepada calon mustahik sesuai asnaf dan ketentuan menjelaskan, SK UPZ tersebut diserahkan secara Simbolis saat Safari Tarawih Keliling di Masjid Al Haq Pondok pada tanggal 7 Maret 2026 yang lalu kepada 14 Masjid dan akan menyusul masjid-masjid yang lainya.

“UPZ adalah lembaga yang dibentuk untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat kepada yang berhak menerimanya, Harapan kedepan pengumpulan zakat dan dana masyarakat dapat dilakukan secara legal dan syar’i menurut agama, serta banyak kemudahan-kemuadahan bagi masyarakat /muzaki dalam menyalurkan zakatnya kepada mustahik/penerima zakat dengan diimbangi pengurus yang berintegritas, transparan”, ungkapnya

Ditambahkan Suyono, UPZ penting dibentuk karena untuk meningkatkan efisiensi penyaluran zakat, Meningkatkan kesadaran masyarakat berzakat, Menjamin penyaluran zakat kepada yang berhak (mustahik) dengan lebih efektif , transparan dan akuntabilitas dana zakat dan untuk nendukung program sosial dan kemanusiaan.

Pengelola zakat, infaq, dan shodakoh harus memiliki izin atau SK dari BAZNAS untuk disebut Amil. Jika belum, mereka lebih tepat disebut wakil muzakki atau pengelola dana sosial.

Sementara itu Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji menyambut baik dan mengapresiasi terbentuknya 14 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid wilayah Condongcatur yang telah mendapatkan SK dari Baznas Kabupaten Sleman yang merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar lebih tertib, legal, dan sesuai syariat.

“Kami berharap keberadaan UPZ ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, sekaligus memastikan penyaluran kepada mustahik berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, Kedepan, Pemerintah Kalurahan Condongcatur siap mendukung penguatan kelembagaan UPZ serta mendorong masjid-masjid lainnya untuk segera mengikuti, sehingga manfaat ZIS dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan”, ungkapnya

Sesuai SK UPZ mempunyai tugas mengumpulkan dan menghitung Zakat jamaah mushola dan masyarakat sekitar yang sudah memenuhi syarat zakat sesuai dengan syariah dan ketentuan yang berlaku, Menghitung dan mengumpulkan Infaq/Shodakoh dari jamaah mushola dan masyarakat sekitar.

UPZ dapat melaksanakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat , infaq dan sedekah secara langsung kepada Mustahik sesuai asnaf dan ketentuan yang berlaku selanjutnya UPZ diwajibkan membuat laporan tertulis aktivitas UPZ kepada BAZNAS.

Semoga ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan kesejahteraan dan keberkahan di Condongcatur.
(Sumardiyono)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *