KMMH FH UGM Gelar Penyuluhan Hukum Mitigasi Korupsi di Condongcatur : Sinergi Akademisi dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur
Myindonesianews.id – Upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini tercermin dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Fakultas Hukum (KMMH) Fakultas Hukum UGM bertempat di ruang Wacanaloka Kalurahan Condongcatur, Senin, 27 April 2026.
Penyuluhan Hukum ini menghadirkan Narasumber para pakar yang sangat kompeten dibidangnya yaitu Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum (Ahli Hukum Keuangan Negara), Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A. (Direktur Caksana Institute) dan Eko Yuliati, S.E., M.S.E., M.Sc. (Inspektorat Kabupaten Sleman) dengan peserta Pamong Kalurahan (Carik, para Kasi, para Kaur, Staf hingga seluruh Dukuh se-Condongcatur, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dan Anggota Lembaga Kalurahan mengangkat tema strategis “Mitigasi Tindak Pidana Korupsi: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan & Aset di Lingkungan Kalurahan Condongcatur.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Ketua KMMH FH UGM, Nawasarif, dalam sambutannya menekankan bahwa desa sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran strategis dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

“Kolaborasi antara akademisi dan pemerintah desa menjadi kunci dalam membangun sistem yang kuat. Tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari aspek pemahaman, budaya hukum, dan implementasi di lapangan,” ungkapnya.
Nawasarif menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata dunia akademik dalam mendukung pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Sementara itu, Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif penyuluhan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa merupakan investasi jangka panjang dalam mencegah praktik penyimpangan.
“Pengelolaan aset dan keuangan kaluraha harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Dengan pemahaman hukum yang kuat, kami optimistis seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara profesional dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dr. W. Riawan Tjandra menekankan bahwa tata kelola keuangan desa tidak terlepas dari rezim hukum keuangan negara yang mengatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan anggaran publik.
“Setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah desa merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Risiko korupsi sering muncul dari lemahnya pemahaman terhadap regulasi dan kurangnya dokumentasi administrasi yang tertib,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengendalian internal, termasuk perencanaan anggaran yang matang, pelaksanaan yang sesuai prosedur, serta pelaporan yang akurat dan dapat diaudit.
“Mitigasi korupsi dimulai dari sistem. Jika sistemnya kuat, maka peluang penyimpangan akan semakin kecil,” tambahnya.
Dari sisi tata kelola, Wasingatu Zakiyah menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga harus dibarengi dengan pembangunan budaya integritas.

“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan budaya. Oleh karena itu, membangun integritas harus dimulai dari kesadaran individu dan diperkuat melalui sistem yang transparan serta partisipasi publik,” paparnya.
Ditambahkannya bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola yang bersih.
“Transparansi anggaran dan keterbukaan informasi kepada masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang efektif. Ketika masyarakat dilibatkan, maka ruang penyimpangan akan semakin sempit,” tegasnya.
Inspektur Kabupaten Sleman, Eko Yuliati menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam proses mitigasi risiko.

“Pengawasan internal bukan sekadar fungsi kontrol, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembinaan. Kami mendorong aparatur desa untuk tidak ragu berkonsultasi agar setiap potensi risiko dapat diidentifikasi sejak awal, dengan pendekatan manajemen risiko, setiap kegiatan dapat dipetakan potensi kerawanannya. Dari situ, langkah mitigasi bisa disusun secara sistematis dan terukur,” jelasnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan studi kasus yang diangkat langsung dari pengalaman di lapangan, mulai dari pengelolaan aset desa, penggunaan dana desa, hingga mekanisme pertanggungjawaban administrasi. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama dalam memahami area-area rawan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum serta strategi pencegahannya.
Melalui sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan Kalurahan Condongcatur dapat menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan komitmen bersama yang harus dibangun secara berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(Sumardiyono)
