SMK di Bandung Diduga Sunat Dana PIP Siswa, Sekolah Klaim Ada Kesepakatan

0
pemotongan-PIP

Myindonesianews.id, Bandung – Sejumlah siswa di SMK Putra Indonesia Cicalengka Kabupaten Bandung sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) diduga disunat pihak sekolah. Pihak sekolah berdalih sudah membuat kesepakatan dengan orang tua murid. Senin (9/12/2025)

“Berdalih ada kesepakatan penerima PIP sejumlah murid disunat pihak sekolah, siswa meradang,” ujar seorang siswa.

Berawal dari obrolan beberapa murid SMK Putra Indonesia yang menerima bantuan PIP yang harus gigit jari setelah pencairan di Bank BNI, inisial A bercerita sejak masuk kelas satu hingga kelas tiga bantuan yang diterima dirinya tidak pernah utuh. “Kata pihak sekolah buat siswa lain yang tidak mendapatkan bantuan,” kata A.

A juga mengatakan bahwa ATM dan buku tabungan sejak awal menerima PIP dipegang pihak sekolah, dengan alasan takut hilang. ATM dan buku tabungan diberikan di waktu pencairan saja.

“Setelah dicairkan oleh siswa di bank, uang tersebut diberikan kepada pihak sekolah, kami hanya diberi Rp 100.000 dari jumlah Rp 1.800.000. Siswa lain pun sama hanya Rp 100.000, kami hanya manut saja karena ketidaktahuan aturan dan takut jadi masalah,” ucapnya A sedih.

“Sesuai aturan, dana PIP (Program Indonesia Pintar) reguler sama sekali tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah dengan alasan apapun, termasuk biaya operasional atau iuran komite, karena dana tersebut adalah hak penuh siswa untuk kebutuhan pendidikan personal seperti buku, seragam, dan transportasi, dan pemotongan bisa dikenai sanksi pidana. Pihak sekolah dilarang keras menyimpan buku tabungan/ATM siswa tanpa izin dan jika ada pemotongan, siswa/orang tua berhak melapor ke sekolah atau Kemendikbud.”

Aturan dan Larangan Terkait Dana PIP:

– Hak Penuh Siswa: Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa dan tidak boleh dipotong untuk biaya apapun, termasuk SPP.
– Penggunaan Dana: Untuk membeli buku, alat tulis, seragam, transportasi, kursus, atau uang saku.
– Larangan Pungutan: Sekolah dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dengan alasan apapun.
– Buku Tabungan/ATM: Sekolah tidak boleh menyimpan buku tabungan/ATM siswa tanpa izin, jika dititipkan harus ada bukti dan siswa bisa ambil kapan saja.
– Uang Tip/Terima Kasih: Siswa dan orang tua diimbau untuk tidak memberi uang tip atau imbalan kepada pihak sekolah saat pencairan.

Sanksi:

Pihak sekolah yang terbukti memotong dana PIP bisa mendapatkan sanksi tegas, bahkan pidana. Masuk pada ranah pungutan liar (pungli).

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah membenarkan pihak sekolah memotong bantuan PIP sejumlah siswa, itu sudah ada kesepakatan dan uangnya untuk siswa lain yang tidak mendapatkan bantuan PIP serta untuk memenuhi keperluan sekolah lainnya, namun kami mendapatkan ada kejanggalan dari keterangan yang disampaikan Kesiswaan sekolah. Jelas pihak sekolah sudah ambil kebijakan sendiri tanpa melihat sisi kondisi ekonomi murid, ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Untuk siswa yang tidak mendapatkan, sementara siswa yang mendapatkan hanya mendapat Rp 100.000, bantuan BOS yang diterima sekolah mencapai Rp 134.300.000 dari 158 murid. Pihak dinas pendidikan provinsi Jawa Barat harus mengaudit bantuan yang diterima pihak sekolah. Alih-alih sekolah gratis, namun memanfaatkan bantuan siswa,” pungkasnya.

Ketegasan pun dilontarkan pihak KCD Provinsi Jawa Barat melalui Humas Dani Hastira saat dikonfirmasi, dirinya mengecam adanya pemotongan PIP di SMK Cicalengka. Pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini ke bagian pengurusan PIP, “Apapun alasan tidak boleh, ini hak siswa tidak boleh ada pemotongan,” tegasnya.

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *