Dinas PMK Sleman Gelar Bimtek Pengelolaan Aset Desa Bagi Kalurahan Condongcatur

0
IMG-20250821-WA0017

myindonesianews.id – Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan aset kalurahan bagi Kalurahan Condongcatur bertempat di Opp Room Dinas PMK Kabupaten Sleman, Kamis, 21 Agustus 2025

Kegiatan ini merupakan usulan Pagu Usulan Partisipasi Masyarakat (PUPM) Tahun 2024 Kalurahan Condongcatur.

Peserta Bimtek Pengelolaan Aset Kalurahan sebanyak 25 orang perwakilan unsur Pamong, Lembaga Kalurahan dan perwakilan dari unsur BPKal Condongcatur menghadirkan Narumber dari BKAD Kabupaten Sleman, Balai Pendes Di Yogyakarta dan dan Dinas PMK Sleman.

Bimtek dibuka secara resmi oleh Y. Purnama Kristiawan, M.I.P., Kepala Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan Dinas PMK Sleman yang menyampaikan tujuan Bimtek Pengelolaan Aset Desa / Kalurahan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa / Kalurahan dalam memanfaatkan dan mengelola aset Kalurahan secara optimal.

” Kami percaya Aset di Kalurahan Condongcatur banyak dan komplek sehingga peningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan aparatur Kalurahan dalam pengelolaan aset Kalurahan secara teknis sangat dibutuhkan agar dalam pengelolaan Aset Kalurahan dapat berjalan dengan efektif dan efisien dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan”, ucapnya

Lebih lanjut Y. Purnama mengingatkan pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan aset Kalurahan untuk dapat mengurangi risiko penyalahgunaan aset sehingga Bimtek kali ini dapat membantu perangkat desa/Kalurahan dalam mengelola aset dengan lebih baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalurahan.

Narasumber pertama, Dini Nurul Hayati selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah BKAD Sleman memberikan materi tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa dasar hukum pengelolaan aset desa ini adalah Permendagri dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 43.1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbub Sleman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa.

Aset Desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan gak lainya yang sah.

“Pengelolaan Aset Desa mulai dari kegiatan Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendaluan Aset Desa”, terangnya

Narasumber kedua, Heni Setyowat, SH, MH dari Balai Pemdes Di Yogyakarta memaparkan materi tentang Penghapusan Aset Kalurahan dimana Kriteria Penghapusan aset desa sesuai Perbub Sleman No. 23 Tahun 2017 pada pasal 52 disebutkan Aset Tanah atau Bangunan dengan pertimbangan rusak berat karena bencana/force major, Tidak dapat digunakan secara optimal, Diganti dengan bangunan baru, Terkena planologi kota, Digunakan untuk kepentingan umum juga karena rencana strategis pertahanan dan keamanan.

” Untuk Aset Bukan Tanah Atau Bangunan dengan pertimbangan teknis karena sudah rusak dan tidak diperbaiki, Tidak dapat digunakan karena modernisasi, Kedaluarsa sedangkan pertimbangan ekonomis karena Optimalisasi aset yang berlebih atau lebih menguntungkan bagi desa apabila dihapus selanjutnya karena perumbangan lain mungkin karena sebab kehilangan, kecurian atau terbakar atau karena hal-hal yang lain seperti Mati (untuk hewan, tanaman atau ternak)”, jelasnya

Ditambahkanya untuk penghapusan aset strategis sesuai Permendagri terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa /Lurah setelah mendapatkan persetujuan Bupati /Walikota sedangkan untuk Penjualan Aset dapat dilakukan melalui penjualan langsung dan atau lelang.

“Penjualan langsung antara lain aset berupa Meja, Kursi, Komputer serta tanaman tumbuhan dan ternak sedangkan penjualan melalui Lelang antara lain aset berupa Kendaraan Bermotor, Peralatan Mesin dengan dilengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa /Lurah tentang penjualan dan uang hasil penjualan dimasukkan dalam rekening Kas Desa dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa”, Imbuhnya

Adapun dari tujuan Penghapusan Aset Desa itu sendiri untuk Mengoptimalkan pengelolaan aset desa karena aset desa yang tidak berguna disamping itu untuk mengurangi biaya pemeliharaan dan untuk meningkatkan efisiensi.

“Dengan demikian penghapusan aset desa dapat membantu perangkat desa dalam mengelola aset desa dengan lebih baik dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset desa” , pungkasnya (Sumardiyono)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *