Proyek Jamban SDN Citarik: Ketiadaan Papan Proyek dan Dugaan Penyimpangan
Myindonesianews, Kabupaten Bandung – Pembangunan jamban di SDN Citarik, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuai pertanyaan publik. Proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bandung ini hingga sembilan hari setelah pelaksanaan masih belum memasang papan proyek dengan alasan “lagi dibawa”. Ketiadaan papan proyek ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait. Selasa (31/7/2025)
Selain itu, muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Pantauan beberapa media online menemukan penggunaan material hebel sebagai pengganti bata merah, yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terlebih, desain bangunan jamban diduga menggunakan gambar dari SDN Cibundar Nagreg, dengan alasan adanya perubahan teknis. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlambatan perubahan gambar dan dugaan pembiaran dari dinas terkait.
Menurut salah satu penjelasan awak media Online hasil pantauan di lokasi tidak ditenukan papan informasi terpasang ,kata Bd pada Selasa ( 29/7). Pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kasi Sarana Prasarana, diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat. Agar proyek berjalan transparan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas serta tahan lama. Kondisi ini juga mempertegas perlunya sanksi tegas bagi pelaksana proyek yang melanggar aturan.
Ini anggaran Negara dan harus transfaran supaya masyarakat juga bisa ikut sama sama mengawasi jalannya kegiatan proyek pemerintah yang dibiayai Negara, pungkasnya
