Sangat Mencridai; Ketua DPP Ormas Satria Kawani Fery S.A (H Ipey) Kecam Ucapan Mentri Desa
Myindonesianews, Bandung -Ketua Umum Ormas Satri Kawani Fery S.A (H Ipey) Mengecam ucapan Menteri Desa PDT yang tersebar di jejaring media sosial. Statmen Menteri Desa PDT Yandri Susanto dalam acara Menteri Desa yang di nilai sangat mencederai Profesi wartawan dan LSM lantaran ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M Fadil Imran, bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa Supaya ditangkap. Minggu(3/2/2024)
Menurut Fery, perkataanya sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru tersebut, perlu mengecek bawahannya apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam megelola Dana Desa.
“Wartawan dan LSM dan ORMAS punya kewenangan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi di Indonesia,”Ucap Fery
“Upananya sangat mencridai para ketua Ormas, Lsm dan Wartawan serta para anggotanya,
Lebih lanjut Fery menjelaskan, LSM dan Ormas selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuman Pemerintah Desa, LSM juga berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM dan Ormas maupun wartawan dan masyarakat akan terjalin suatu hubungan yang akomodatif. Wartawanpun bisa memberikan informasi akurat melalui berita kepada Publik atas kinerja pemerintah desa kepada masyarakat luas.
Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Menteri itu ucapannya harus bisa dijaga,
Fery mengajak LSM dan ORMAS serta insan Pers seluruh di Indonesia bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara, sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik, dapat dinikmati masyarakat luas, karena masyarakat berhak mengawasi setiap proyek yang dibiayai oleh Negara.
Harapan kami, agar ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh menteri lainya ataupun pejabat pejabat lain dibawahnya,”Tandas Ipey
Perlu diketahui Bahwa Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT ) Yandri Susanto menuai polemik ditengah masyarakat. Dilantik 21/10/2024 yang sebelumnya Yandri tercatat sebagai anggota DPR RI selama 3 periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LKHPN) Yandri memiliki kekayaan 20,7 Milyar rupiah.
Sumber Berita; Media Online dan Medsos
