Kepala Disdukcapil Pekalongan Kalah di PTUN Semarang, Akta Kelahiran Dinyatakan Tidak Sah

0
Sampul Berita _20241225_070928_0000

myindonesianews.id – Semarang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Andriyani LWD, Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, S.H., M.H., dan Ria Nur Khalimah terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan. Dalam sidang yang digelar Rabu, 18 Desember 2024, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan memenangkan para penggugat dalam perkara nomor 68/G/PTUN.Smg. Jum’at (20/12)

Adapun dalam pokok perkara, pengadilan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Akta Kelahiran Nomor: 3326-LT-22042016-0014 tanggal 22 April 2016 atas nama Lutfhil Hakim Ali.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Akta Kelahiran tersebut.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp452.000.

Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum mereka dari LBH Lidik Krimsus berdasarkan surat kuasa khusus nomor 071/PBH.LDK.RI/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024, menunjuk tim pengacara yang terdiri dari:

1. Nurjanah, S.H., M.H.

2. Dr. (C) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me

3. Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me

4. Adie Siswoyo, S.H. di , M.H., CLA

Arsip dokumentasi myindonesianews.id

Para penggugat mendalilkan adanya pelanggaran prosedur administrasi dalam penerbitan akta kelahiran atas nama Lutfhil Hakim Ali.

Arsip foto myindonesianews.id

Setelah melalui proses persidangan yang intensif, majelis hakim menyatakan bahwa akta tersebut tidak sah secara hukum dan harus dicabut.

Tanggapan Para Pihak

Kuasa hukum para penggugat menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak klien mereka. Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Pekalongan hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.

Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Pekalongan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Disdukcapil Pekalongan terkait putusan ini.

Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga pencatatan sipil untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menerbitkan dokumen resmi yang sangat penting bagi warga negara.

RED

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *