Polsek Depok Barat Amankan Pelaku Curat
myindonesianews.id – Sleman – Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto, S.Sos, M.M. didampingi Kanit Reskrim Iptu Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, S.Tr.KP impin langsung Konferensi Pers terkait hasil ungkap kasus perkara tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, melanggar PASAL 363 ayat (1) ke-3 KUHP Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 01.45 wib, di Jl. Tutul No. 27 B Rt 14 Rw 02 Papringan, digelar di Mapolsek Depok Barat, Caturtunggal Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumat (10/11/2023)

Kapolsek Depok Barat memaparkan, pada hari Selasa tanggal 24 November 2023 sekira pukul 01.45 Wib saat saksi an. TOMI baru pulang dari bekerja dan saat melewati gang menuju rumahnya yang beralamat di Jl. Tutul No.27 Rt.014 Rw.005 Papringan Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta, saksi berpapasan dengan pelaku sdr. PS (yang tidak dikenal sebelumnya) dan sedang menuntut sepeda onthel yang ciri-cirinya mirip dengan sepeda onthel milik korban sdr. EDY PURNOMO yang merupakan tetangga saksi yagn rumahnya tepat di depan rumah saksi. Karena curiga kemudian saksi TOMI segera mendatangi rumah korban dan membangunkan korban, dan menanyakan mengenai keberadaan sepeda onthel milik korban tersebut. Selanjutnya korban sdr. EDY PURNOMO mengecek keberadaan sepeda onthel miliknya yang sebelumnya diparkir di belakang rumah dekat kamar mandi rumah korban tersebut, dan ternyata sepeda onthel tersebut sudah hilang. Selanjutnya saksi sdr. TOMI dan adik kandung korban an. Sdr. AHMAD BUDIYANTO beboncengan sepeda motor mengejar pelaku, dan akhirnya berhasil menemukan pelaku saat sedang mengendarai sepeda onthel milik korban tersebut di depan kampus Atmajaya Jl. Demangan Baru Caturtunggal Depok Sleman yang jaraknya sekitar 3 Km dari rumah korban. Setelah saksi sdr. AHMAD BUDIYANTO memastikan bahwa sepeda onthel yang dibawa oleh pelaku tersebut adalah milik korban, selanjutnya pelaku diamankan dibantu oleh warga sekitar yang kebetulan melintas di Jl. Demangan Baru tersebut. Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Depok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan korban membuat Laporan Polisi di Polsek Depok Barat atas kejadian pencurian tersebut. Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa : 1 (satu) unit Sepeda Onthel jenis MTB merk INTER BIKE warna hitam hijau, dengan total kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp 1.500.000.-( satu juta lima ratus ribu rupiah).

Korban / Pelapor :
EDY PURNOMO inisial (EP), Laki-laki, Gunung Kidul, 12 September 1994, Islam, Buruh Harian Lepas d/a Ngunut Tengah Rt 008 Rw 002 Playen Gunung Kidul Yogyakarta. Adapun saksi yang mengetahui :
TOMI inisial (T), Laki-laki, Gunung Kidul, 24 Agustus 1992, Islam, Buruh Harian Lepas, Jl. Tutul No.27 Rt.014 Rw.005 Papringan Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta.
AHMAD BUDIYANTO inisial (AB) , Laki-laki, Gunung Kidul, 04 Januari 1996, Islam, Pelajar/Mahasiswa,Ngunut Tengah Rt 08 Rw 02 Ngunut Playen Gunungkidul atau Jl. Tutul No.27B Rt.014 Rw.005 Papringan Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta.

SUTARTO inisial (S), Laki-laki, Gunung Kidul, 31 Desember 1972, Islam, Wiraswasta,Ngunut Tengah Rt 08 Rw 02 Ngunut Playen Gunungkidul atau Jl. Tutul No.27B Rt.014 Rw.005 Papringan Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta.
Modus pelaku :
Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil Sepeda Onthel milik korban kemudian menaikinya meninggalkan TKP. Motif pelaku :
Rencananya sepeda onthel hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan pelaku sehari-hari (motif ekonomi).
Pelaku : PS, jenis kelamin Laki-laki. Tempat tanggal lahir Sabang, 23 November 1970. Agama, Kristen. Pekerjaan, Swasta. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat asal : Sabang, Kota Bawah Kongsi, Pulau Weh Sabang Aceh Utara. Alamat tinggal Cebongan Tlogoadi Mlati Sleman Yogyakarta atau Giwangan Umbulharjo Yogyakarta.

Tindakan yang dilakukan, setelah petugas menerima Laporan Polisi mengenai tindak pidana pencurian tersebut kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang buktinya kemudian dilakukan pengembangan terkait perkara pencurian lain yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukum Polsek Depok Barat maupun Polsek-Polsek lain di wilayah hukum Polda DIY kemudian dilakukan penahanan terhadap pelaku di rutan Polsek Depok Barat untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan.
Pasal dan ancaman hukuman :
Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Unsur Pasal :
barang siapa
mengambil suatu barang
sebagian atau seluruhnya milik orang lain
dengan maksud untuk memiliki
dengan melawan hak atau hukum
dilakukan dalam waktu malam
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Adapun Barang Bukti yang diamankan dari para pelaku berupa : 1 (satu) unit Sepeda Onthel jenis MTB merk INTER BIKE warna hitam hijau.

Bahwa pelaku PS merupakan residivis pekara pencurian dan pelaku baru saja bebas dari penjara sekitar bulan September 2023 setelah menjalani hukuman di Lapas Wirogunan dalam perkara pencurian TKP wilayah hukum Polsek Bulaksumur.
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan pengembangan penyidikan diperoleh keterangan bahwa selain melakukan pencurian sepeda onthel di TKP (Jalan Tutul No.27B Rt.14 Rw.05 Papringan Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta), pelaku juga melakukan pencurian di beberapa wilayah, diantaranya :
Pencurian 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y50 warna hitam TKP Kos Putih Jalan Nologaten Gang Sadewo No.152 Rt.04 Rw.02 Caturtunggal Depok Sleman
Dan beberapa perkara pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Bulaksumur dan Polsek Banguntapan Bantul Yogyakarta
Sedangkan untuk barang bukti TKP lain menurut pengakuan dari pelaku telah dijual kepada seseorang dengan inisial “J” yang tinggal di daerah Solo Jawa Tengah, dan saat ini sedang dalam pencarian. (Windari)
